Membuat NPWP
beberapa hari yang lalu saya membuat NPWP. apa itu? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dimana NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
lalu bagaimanakah cara membuat NPWP? caranya sangat mudah, kita tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa fotokopi KTP. karena saya masih berstatus baru lulus, maka hanya membutuhkan fotokopi KTP. coba kita bahas lebih rinci lagi dibawah apa saja dokumen yang perlu disiapkan.
lalu bagaimanakah cara membuat NPWP? caranya sangat mudah, kita tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa fotokopi KTP. karena saya masih berstatus baru lulus, maka hanya membutuhkan fotokopi KTP. coba kita bahas lebih rinci lagi dibawah apa saja dokumen yang perlu disiapkan.
Wajib Pajak (WP) pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
contoh WP ini adalah mahasiswa, pengangguran, atau seseorang yang ingin mencari pekerjaan. intinya adalah belum bekerja dan tidak sedang berwirausaha.
- fotokopi KTP (warga negara indonesia).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
contoh dari WP ini adalah pedagang, penjual keliling, atau wirausahawan.
- fotokopi KTP (warga negara indonesia).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat Pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) pribadi wanita kawin yang ingin hak kewajiban perpajakannya terpisah
ini adalah salah satu hal yang mungkin jarang terjadi. contoh dari WP ini adalah seorang wanita yang sudah bersuami, tetapi ingin membayar pajak sendiri alias terpisah dengan suaminya. yah mungkin bisa saja penghasilan wanita ini setara atau lebih tinggi dibanding suaminya. sedikit merepotkan tapi jika ada persyaratan seperti ini, artinya sudah ada yang meminta hal demikian :D
- fotokopi NPWP suami.
- fotokopi Kartu Keluarga.
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
begitulah cara buat NPWP. semoga bermanfaat. terimakasih sudah membaca
Comments
Post a Comment
berkomentarlah yang baik